KPU Dalam Berita

KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Napi yang Manipulasi Berkas Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang terbukti memanipulasi berkas pendaftaran. Manipulasi yang dimaksud ialah tidak menjelaskan dengan benar status dirinya pada saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus mantan terpidana. "Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Hal itu disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu. Rakornas ini digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023). Baca artikel detiknews, "KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Napi yang Manipulasi Berkas Pendaftaran" selengkapnya : https://news.detik.com/pemilu/d-6953462/kpu-bakal-coret-bacaleg-eks-napi-yang-manipulasi-berkas-pendaftaran  

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Pemberian Karpet Merah bagi Eks Koruptor Nyaleg 2024

Mahkamah Agung (MA)  mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (6) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11/2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).    Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).   Dalam putusannya, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua PKPU yang dinilai penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.   "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," bunyi keterangan resmi Mahkamah Agung, Sabtu (30/9).   Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 Ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.   Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.   MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 Ayat (6) PKPU Nomor 10 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.   Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk mencabut Pasal 11 Ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11/2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.   MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.   "Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.   Editor: Estu Suryowati BERITA ASLI DAPAT DILIHAT DI (( https://www.jawapos.com/politik/013031404/ma-perintahkan-kpu-cabut-aturan-pemberian-karpet-merah-bagi-eks-koruptor-nyaleg-2024))

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Terkait Syarat Mantan Koruptor Nyaleg

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024 Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII). "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian keterangan resmi MA dikutip Sabtu (30/9/2023). Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 rahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum. Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum. MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta. "Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut. 15 Mantan Koruptor Calonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif, Ini Daftarnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Awalnya, ICW menemukan hanya 12, namun seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 15. "Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,"ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023). "Oleh karena itu, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," Kurnia menambahkan. Kurnia menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai legislator, namun di daerah. Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengumumkan nama-nama bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi. "Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. Terakhir, ICW kembali mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut," kata Kurnia. Berikut daftar 15 bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi 1. Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh. 2. Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia mantan terpidana kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan. 3. Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 4. Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dibui dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari. 5. Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena korupsi distribusi minyak goreng Bulog. 6. Budi Antoni Aljufri dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang. 7. Al Amin Nasution dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Al Amin pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung. 8. Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. 9. Eep Hidayat dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, nomor urut 1. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang. 10. Patrice Rio Capella yang maju menjadi calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu mantan terpidana penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan. 11. Dody Rondonuwu, caleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7. Dia terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut. 12. Emir Moeis, caleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8. Dia dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004. 13. Irman Gusman, caleg DPD RI Dapil Sumatera Barat nomor urut 7 yang merupakan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog. 14. Cinde Laras Yulianto, caleg DPD RI untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp3 miliar. 15. Ismeth Abdullah, caleg DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, nomor urut 8 yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran tahun 2004 saat menjabat Ketua Otorita Batam.

Penyampaian Berita Hasil Acara hasil Verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi

KPU Kota Jambi melaksanakan penyampaian Berita Acara hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kota Jambi, Sabtu (5/8/23). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga di dampingi Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Deni Rahmat, serta Kasubbag dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Jambi.   Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi kepada Bawaslu Kota Jambi dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

SIARAN PERS

SIARAN PERS KPU BERIKAN KESEMPATAN KEPADA MASYARAKAT, PENGAWAS PEMILU, DAN PESERTA UNTUK MENYAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP DPS PEMILU 2024   KPU telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023). Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyampaikan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, sebanyak 205.853.518 pemilih, terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih Perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. Sebagai tindak lanjut atas DPS tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan, mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Download: Siaran Pers dan Formulir Tanggapan Masyarakat Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS  adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut: Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Bukti  dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap. Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email.

KPU KOTA JAMBI laksanakan pelantikan PPK

Sebanyak 55 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Jambi untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang resmi dilantik. Pelantikan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana, Rabu (4/1). Maulana mengatakan, setiap kecamatan memiliki 5 orang PPK untuk Pemilu 2024 mendatang. Para PPK ini diminta untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani. Serta berkoordinasi dengan para camat, kapolsek, danramil serta para tokoh di kecamatan untuk menjalani dan mengikuti proses tahapan Pemilu 2024 mendatang dengan baik. Maulana mengatakan, hal yang paling penting adalah melakukan mitigasi atau pencegahan hal hal yang menjadi potensi yang mengganggu proses Pemilu. "Harus segera dilaporkan," katanya. Selain itu, proses pemekaran kelurahan yang saat ini tengah berjalan juga diharapkan jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu. karena saat ini dinas Dukcapil Kota Jambi tengah menyiapkan blangko KTP Elektronik bagi warga yang mengalami proses pemekaran kelurahan.  Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menyatakan pelantikan ini adalah dalam rangka persiapan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. "Kami minta panitia pemilihan kecamatan yang sudah dilantik, agar terus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan tuntas, untuk mensukseskan pemilu 2024 di Kota Jambi," ujarnya. KPU juga mengingatkan terpenting lagi adalah, kerjakan dengan transparansi, profesional, dan berintegritas, dalam mewujudkan demokrasi atau pemilu yang berintegritas, adil dan terhormat. (Ahmad)

Populer

Belum ada data.