Sosialisasi

Sosdiklih KPU Kota Jambi Tutup Tahun dengan Refleksi Pemilu dan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menutup akhir tahun 2025 dengan menggelar dialog pendidikan pemilih bertajuk “Mengukur Efektivitas Sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024 oleh KPU Kota Jambi”. Acara berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, di Aula Kantor KPU Kota Jambi, sekaligus menjadi rangkaian penutup kegiatan divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) selama tahun evaluasi 2025. Kegiatan dialog menghadirkan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nurdin Hamzah (UNH), mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Jambi (UNJA), serta mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN STS Jambi. Acara juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi KPU Kota Jambi. Sebagai pemantik diskusi, hadir reporter RRI Kota Jambi, Tia Puspita, yang memaparkan rangkaian perjalanan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Jambi. Tia menyoroti bagaimana KPU menjalankan berbagai bentuk sosialisasi demi meningkatkan kesadaran dan kehadiran pemilih di TPS. Menurutnya, media sosial menjadi salah satu instrumen yang paling efektif untuk menjangkau masyarakat, terutama generasi muda. “Partisipasi Pilkada Kota Jambi 2024 memang terbilang rendah, tetapi angka tersebut harus diukur dari banyak faktor, tidak sekadar pada tingkat kehadiran pemilih,” ujar Tia saat memandu diskusi. Evaluasi Setahun Sosialisasi KPU Kota Jambi Memasuki tahun 2025 sebagai tahun evaluasi pasca Pemilu dan Pilkada, KPU Kota Jambi melalui divisi Sosdiklih Parmas dan SDM telah melaksanakan sejumlah kegiatan pendidikan pemilih dan sosialisasi, di antaranya: 1. Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 12 Kota Jambi, mengajak pelajar berpartisipasi aktif pada Pemilu 2029 dan memperkenalkan peran badan adhoc KPU. 2. Diskusi bersama kelompok Cipayung mengenai pendidikan demokrasi dan kesadaran berorganisasi serta pentingnya menggunakan hak pilih. 3. Sosialisasi di SMA Negeri 1 Kota Jambi dengan tema pemilih pemula dan perbaikan cara pandang terhadap demokrasi. 4. Sosialisasi di SMA Adhyaksa Jambi, bertepatan dengan masa pengenalan siswa baru, menyasar calon pemilih pemula tahun 2029. 5. Pendidikan Demokrasi di SMP Negeri 7 Kota Jambi, merespons survei yang menunjukkan 35% pemilih 2029 berasal dari pelajar tingkat menengah pertama. 6. Pendidikan Demokrasi di SMP Negeri 11 Kota Jambi, menanamkan pemahaman demokrasi bagi siswa kelas 9 sebagai calon pemilih pemula. 7. Pendidikan Pemilih di Kantor KPU Kota Jambi dengan peserta mahasiswa UIN STS Jambi, FISIP UNJA, dan BLK Kota Jambi, mengangkat tema minat generasi Alfa untuk terlibat dalam demokrasi. 8. Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 4 Kota Jambi, termasuk edukasi pentingnya perekaman KTP-el sebagai syarat menjadi pemilih 2029. 9. Pendidikan Pemilih bersama RRI Kota Jambi, sebagai penutup rangkaian kegiatan, dengan fokus pada pengukuran efektivitas sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024. KPU: Tetap Bergerak Meski di Luar Tahapan Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina, S.H.I., M.A., menegaskan komitmen KPU untuk terus melibatkan pelajar, mahasiswa, dan kelompok masyarakat dalam pendidikan pemilih, meski saat ini bukan masa tahapan pemilu. “Kita semua tahu bahwa dalam masa non-tahapan, terlebih dengan efisiensi anggaran, banyak keterbatasan yang harus dilalui. Tapi itu tidak membuat KPU berhenti berkegiatan seperti yang sebagian orang pikirkan,” ujar Tuti. Ia menegaskan bahwa KPU tetap menjalankan fungsi edukasi politik dan demokrasi, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024. Evaluasi ini penting sebagai landasan perbaikan menuju Pemilu 2029. “Ketika evaluasi dilakukan secara masif dan berkelanjutan, maka pada 2029 kita bisa memperbaiki kekurangan yang terjadi pada 2024. Sosialisasi ini juga menjadi ruang untuk menyiapkan calon-calon badan adhoc KPU Kota Jambi tahun 2028. Jika mereka sudah familiar dengan kepemiluan dan tahapannya, KPU tidak akan kesulitan melakukan rekrutmen lagi,” tambahnya. Tuti juga menyinggung pentingnya meluruskan pandangan negatif terkait proses rekrutmen badan adhoc, dan memastikan bahwa KPU tetap berkomitmen pada transparansi serta peningkatan partisipasi masyarakat.

PENETAPAN PENGHITUNGAN SERTA PEROLEHAN KURSI PARPOL PEMILU TAHUN 2024

KPU Kota Jambi telah menetapkan Perolehan Kursi serta penetapan Calon terpilih Anggota DPRD KotaJambi Tahun 2024, bisa dilihat melalui link di bawah ini 1. SK NOMOR 399 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KOTA JAMBI TAHUN 2024. 2. SK KPU NOMOR 400 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA JAMBI.  

Projek penguatan Profil pelajar Pancasila dan Profil pelajar Rahmatan Lil Alamin P5P2RA

Anggota KPU Kota Jambi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi H. Abdul Rahim menjadi Narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P5P2RA). Bertempat di MTs Negeri 2 Kota Jambi, pada hari Jumat (17/11/23). Dalam paparannya H. Abdul Rahim menyampaikan bahwasannya kegiatan ini bertujuan untuk menggali, memahami, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari para pelajar. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan hanya semata-mata sebagai teori, tetapi juga sebagai panduan moral yang harus tercermin dalam sikap, tindakan, dan keputusan setiap individu.

Nonton bareng film "kejarlah janji " Bersama santri pondok pesantren al- hidayah

KPU Kota Jambi turut ambil peran dalam momentum peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023, tepatnya dengan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Film "Kejarlah Janji" sebagai sarana Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2024. Bertempat di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Jambi, Minggu (22/10/2023). Film "Kejarlah Janji" menjadi produk kreatif sebagai upaya KPU dalam melaksanakan proses penyebarluasan Sosialisasi, Informasi, dan Pendidikan Pemilih di era media baru, yakni dengan melalui media Film. Sebagai informasi, di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Jambi, yang kebetulan ditunjuk sebagai lokus oleh KPU Kota Jambi, acara digelar di Aula PonPes Al-Hidayah, dimulai pada pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi, Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kota Jambi, dan Pimpinan beserta jajaran Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Jambi.

cara memilih

Bagaimana Cara Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024?     Bagaimana Cara Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024? Answer: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah: genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id. bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota domisili kamu.    

Cara Mengajukan PINDAH MEMILIH di Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota Bawa bukti dukung alasan pindah Misalkan karena tugas, bawa surat tugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Populer

Belum ada data.