Sosialisasi

PENETAPAN PENGHITUNGAN SERTA PEROLEHAN KURSI PARPOL PEMILU TAHUN 2024

KPU Kota Jambi telah menetapkan Perolehan Kursi serta penetapan Calon terpilih Anggota DPRD KotaJambi Tahun 2024, bisa dilihat melalui link di bawah ini 1. SK NOMOR 399 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KOTA JAMBI TAHUN 2024. 2. SK KPU NOMOR 400 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA JAMBI.  

Projek penguatan Profil pelajar Pancasila dan Profil pelajar Rahmatan Lil Alamin P5P2RA

Anggota KPU Kota Jambi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi H. Abdul Rahim menjadi Narasumber dalam kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin (P5P2RA). Bertempat di MTs Negeri 2 Kota Jambi, pada hari Jumat (17/11/23). Dalam paparannya H. Abdul Rahim menyampaikan bahwasannya kegiatan ini bertujuan untuk menggali, memahami, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari para pelajar. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia bukan hanya semata-mata sebagai teori, tetapi juga sebagai panduan moral yang harus tercermin dalam sikap, tindakan, dan keputusan setiap individu.

Nonton bareng film "kejarlah janji " Bersama santri pondok pesantren al- hidayah

KPU Kota Jambi turut ambil peran dalam momentum peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023, tepatnya dengan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Film "Kejarlah Janji" sebagai sarana Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2024. Bertempat di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Jambi, Minggu (22/10/2023). Film "Kejarlah Janji" menjadi produk kreatif sebagai upaya KPU dalam melaksanakan proses penyebarluasan Sosialisasi, Informasi, dan Pendidikan Pemilih di era media baru, yakni dengan melalui media Film. Sebagai informasi, di Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Jambi, yang kebetulan ditunjuk sebagai lokus oleh KPU Kota Jambi, acara digelar di Aula PonPes Al-Hidayah, dimulai pada pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi, Sekretaris serta jajaran Sekretariat KPU Kota Jambi, dan Pimpinan beserta jajaran Pondok Pesantren Al-Hidayah Kota Jambi.

cara memilih

Bagaimana Cara Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024?     Bagaimana Cara Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024? Answer: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah: genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id. bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota domisili kamu.    

Cara Mengajukan PINDAH MEMILIH di Pemilu 2024

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota Bawa bukti dukung alasan pindah Misalkan karena tugas, bawa surat tugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

TAHAPAN PEMILU 2024

 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati. Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022) Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023) Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023) Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023) Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024) Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024) Pemungutan suara (14 Februari 2024) Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024) Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024) Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK) Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024) Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024) Infografis Tahapan Pemilu 2024/KPU RI 9UNDUH DISINI)

Populer

Belum ada data.