
KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Napi yang Manipulasi Berkas Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana yang terbukti memanipulasi berkas pendaftaran. Manipulasi yang dimaksud ialah tidak menjelaskan dengan benar status dirinya pada saat pendaftaran caleg, namun ternyata diketahui berstatus mantan terpidana.
"Jadi berkaitan dengan mantan terpidana dengan seorang caleg yang perilakunya manipulatif dan akhirnya ditemukan oleh Bawaslu selaku pengawas ternyata yang bersangkutan itu mantan terpidana dengan ancaman lebih dari 5 tahun," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Hal itu disampaikan Idham dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu. Rakornas ini digelar Bawaslu RI di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
Baca artikel detiknews, "KPU Bakal Coret Bacaleg Eks Napi yang Manipulasi Berkas Pendaftaran"
selengkapnya : https://news.detik.com/pemilu/d-6953462/kpu-bakal-coret-bacaleg-eks-napi-yang-manipulasi-berkas-pendaftaran