SEKTRETARIS

SEKTRETARIS

Tugas & Tanggung Jawab

Tugas Sekretariat

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu.
  2. Memberikan dukungan teknis administratif.
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu.
  4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur.
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa pemilihan bupati/walikota.
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota, dan
  8. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Fungsi Sekretariat

  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota.
  2. Memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  3. Memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  4. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  5. Membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota.
  6. Membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  7. Membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota.
  8. Membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Kabupaten/Kota.
  9. Membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota.
  10. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota

“Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” Perpres Nomor 105 Tahun 2018 dan uu no 7 tahun 2017

KEDUDUKAN,TUGAS,FUNGSI WEWENANG


Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,468 Kali.