SUBBAG PROGRAM & DATA

SUBBAG PROGRAM & DATA



Tugas Sub.Bagian Program dan Data :

  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
  2. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
  3. Mengelola, menyusun data pemilih;
  4. Meng
  5. umpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait;
  6. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintahan;
  7. Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
  8. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan pemilu;
  9. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu;
  10. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
  11. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
  12. Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  13. Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
  15. Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kabupaten/Kota;
  16. Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
  17. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan

 

“Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota” Perpres Nomor 105 Tahun 2018 dan uu no 7 tahun 2017


 

(Klik gambar untuk memperbesar)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,146 Kali.