
cara memilih
Bagaimana Cara Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024?
-
Bagaimana Cara Menjadi Pemilih pada Pemilu 2024?
-
Answer: Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
-
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
-
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
-
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
-
berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
-
dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
-
tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id. bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota domisili kamu.
Bagikan:
Telah dilihat 1,299 kali