Pengumuman/SE

PERS RILIS_2 AGUSTUS_Hari Kedua, Parpol Apresiasi Pelayanan Pendaftaran KPU Yang Optimal

https://kota-jambi.kpu.go.id/public/kota-jambi/dmdocument/1659501776PERS RILIS_2 AGUSTUS_Hari Kedua, Parpol Apresiasi Pelayanan Pendaftaran KPU Yang Optimal.pdf Hari Kedua, Parpol Apresiasi Pelayanan Pendaftaran KPU Yang Optimal Jakarta, kpu.go.id – Tahapan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kedua pada Selasa (2/8/2022). Di hari kedua ini proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 berjalan lancar. Partai politik yang hadir untuk mendaftar memberikan apresiasi atas optimalnya pelayanan pendaftaran yang dilakukan KPU. Pada hari kedua ini hadir mendaftar Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir. Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya. Di Ruang Rapat Utama di lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Moch. Afifuddin dan Idham Holik bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU telah menunggu delegasi parpol dan siap untuk menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut. Sebelum menyerahkan dokumen parpol, KPU memutarkan mars PKN untuk dinyanyikan oleh delegasi yang hadir di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU. Sebagai informasi, kegiatan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ini dapat disaksikan secara langsung melalui channel Youtube KPU RI. Dalam sambutannya, Hasyim mengatakan bahwa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Parti Politik (SIPOL). Dalam tahapan pendaftaran parpol kategori yang gunakan untuk memeriksa hanya satu, yakni lengkap atau tidak dokumen persyaratan yang diajukan. “Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika hari ini belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi. Masih ada kesempatan sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dokumen persyaratan dimaksud,” kata Hasyim. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 durasi paling cepat untuk memeriksa kelengkapan dokumen memerlukan waktu kurang lebih 8 jam. “Dengan SIPOL jauh lebih cepat dibandingkan 5 tahun yang lalu, yakni 4 jam untuk memeriksa dokumen hingga ke berita acara dan status pendaftarannya,” lanjutnya. Anggota KPU, Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan usai prosesi pendaftaran menjelaskan, hingga hari ini, Selasa (2/8/2022) sudah ada 39 partai politik nasional pemegang akun SIPOL, dan sudah ada 10 parpol yang mendaftar ke KPU. Masih ada 29 partai lagi yang akan mendaftar dalam rentang waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB. Tentunya KPU akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun SIPOL, mengimbau agar mereka memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022. Jika parpol yang mendaftar jumlahnya tidak banyak, maka kesempatan mereka untuk menggelar konferensi pers dan menyapa masyarakat, teman pemilih akan lebih optimal. Lanjut, Idham total partai yang telah mengkonfirmasi atau menyampaikan pemberitahuan baik melalui surat maupun Messenger seperti WhatsApp, totalnya 23 partai politik pemegang akun SIPOL. Dari 29 parpol yang sudah mendaftar 10 parpol, berarti tinggal 13 lagi. KPU yakin dalam perkembangannya, partai-partai yang belum mengkonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera mengkonfirmasi kedatangan mereka. “Tahapan pendaftaran partai politik ini adalah tahapan yang penting, karena di tahapan inilah yang menentukan partai politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan menjadi peserta,” ungkap Idham. Terakhir, Idham meminta masyarakat untuk mengakses informasi website info pemilu yang dikelola oleh KPU RI. Ada fitur untuk mengecek Tahapan Pemilu, JDIH, PPID KPU, Cek Anggota Parpol, Lindungi Hakmu, dan Lapor. “Mari luangkan waktu untuk mengakses, semakin kita berpartisipasi demokrasi akan semakin baik dan tentunya Indonesia akan semakin baik,” pungkasnya. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi KPU RI terhadap Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang mendaftarkan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, pukul 16.41 WIB, KPU menyatakan dokumen persyaratan sudah lengkap dan Parpol bersangkutan didaftar. (Humas KPU RI)

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  << KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT KOTA JAMBI PERIODE BULAN JANUARI TAHUN 2022

BERITA ACARA RAPAT PLENO KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA JAMBI Nomor: 15/PL.01.02/1571/2022 TENTANG RAPAT PLENO DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT KOTA JAMBI PERIODE BULAN JANUARI TAHUN 2022          Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi merekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan Pemilih Pemula berjumlah sebanyak 54 (Lima Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 23 (Dua Puluh Tiga) dan pemilih perempuan berjumlah 31 (Tiga Puluh Satu) dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara ini.   Download : Disini

Populer

Belum ada data.