Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023

KPU Kota Jambi melaksankan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel Odua Weston Kota Jambi pada hari Kamis (6/4/23).
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kota Jambi Yatno dan dihadiri oleh Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggara Deni Rahmat, Divisi Hukum dan Pengawasan Hazairin, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arief Lesmana Yoga, Sekretaris KPU Kota Jambi Dessy Nur Lisa Lumban Tobing, Serta Kasubbag dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Jambi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Unsur Forkopimda dan Bawaslu Kota Jambi.
Yatno selaku Ketua KPU Kota Jambi dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa KPU diberikan kewenangan untuk menyampaikan Sosialisasi kepada Stakeholder dan juga Partai Politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
"Dapil dan Alokasi Kursi ini lebih ke Partai Politik yang pada bulan Mei nanti akan mendaftarkan Calon Anggota DPR dan DPRD sehingga terkait dengan daerah pemilihan," ujarnya.
Untuk diketahui bersama jumlah Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Kota Jambi pada Pemilihan Umum Tahun 2024:
Dapil Kota Jambi 1 Kecamatan Kota Baru dengan Alokasi 6 kursi.
Dapil Kota Jambi 2 Kecamatan Alam Barajo dengan Alokasi 8 kursi.
Dapil Kota Jambi 3 Kecamatan Telanaipura, Danau Sipin dan Danau Teluk dengan Alokasi 8 kursi.

Dapil Kota Jambi 4 Kecamatan Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayangan dan Jelutung dengan Alokasi 11 kursi.
Dapil Kota Jambi 5 Kecamatan Jambi Selatan dan Paal Merah dengan Alokasi 12 kursi.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
#pemilusaranaintegrasibangsa