PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA JAMBI PEMILU TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, KPU Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kota Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Jambi
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Jambi melalui:
- Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jl. Kapten Sudjono RT.10 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi.
-
- E-mail : ppidkpukotajambi@gmail.com
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Kota Jambi
PENGUMUMAN NOMOR 581/PL.01.4-Pu/1571/2023 TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD KOTA JAMBI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

















